close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Ist
icon caption
Ilustrasi. Foto: Ist
Nasional
Senin, 14 Agustus 2023 14:42

Pemerintah akan terapkan razia uji emisi, pajak dan denda mengikuti

Yang menjadi persoalan adalah jumlah kendaraan lama yang masih sangat banyak.
swipe

Pemerintah akan melakukan razia uji emisi bagi kendaraan bermotor dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta. Pemberlakuan kebijakan ini akan segera terlaksana setelah rapat terakhir dengan Presiden Joko Widodo.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, masyarakat masih banyak yang belum sadar untuk melakukan uji emisi, bahkan hanya mencapai 3-10% saja. Seperti di daerah Jakarta Pusat dengan 3,86% dan Jakarta Utara 10,69% tingkat kesadarannya.

“Tadi Pak Gub (Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Setiadi) juga sudah sampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Kita mulai dari DKI dulu aja ya,” kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers, Senin (14/8).

Siti Nurbaya menyebutkan, selain masyarakat sipil, setiap kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah (pemda) juga diwajibkan melakukan uji emisi. Apalagi, uji emisi akan dimasukan sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Terlebih dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah mengatur secara teknis soal pengenaan pajak pencemaran lingkungan. BRIN dan KLHK disebut juga telah menyelesaikan formulanya.

“Hanya memang perlu melakukan sosialisasi uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga angkanya,” ujarnya.

Siti Nurbaya menyebut, untuk kendaraan baru aturan ini telah diterapkan dengan memenuhi standar Euro 4 dan 5. Keduanya telah berjalan.

Namun, kata Siti Nurbaya, yang menjadi persoalan adalah jumlah kendaraan lama yang masih sangat banyak. Maka pengaturan baku mutu emisi kendaraan diperketat.

Bila dalam uji emisinya tidak memenuhi, akan dikenakan pajak denda. Apalagi, ketika dalam uji emisi ia terkena dua kali tidak memenuhi standar bisa dikeluarkan dari daftar kendaraan di Samsat.

“Karena kalau dia nggak dicatat di Samsat lagi, artinya kendaraannya tidak bisa dipakai,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan